Ali Ridha Akab



 

Menu Utama


Home

  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • MITRA BAPPERIDA
  • BINTAN DALAM ANGKA
  • EVALUASI RKPD





  • LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA

    SIPD DALEV




    Hits 109007

    Total Pengunjung 38312

    2026-10-26 18:03:13 Bapperida Bintan Kebut Pengumpulan Data Indeks Pembangunan Indonesia Barat, OPD Diminta Bergerak Cepat



    New Page 1

    Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bintan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera melengkapi data untuk mendukung penyusunan Indeks Pembangunan Indonesia Barat (IPIB).

    Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor T-25510/Dt.02.04/ME.02.01/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 tentang permohonan dukungan data dalam rangka penyusunan IPIB.

    Melalui surat Nomor B/323/000.7.5/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, Bapperida Kabupaten Bintan meminta perangkat daerah terkait memenuhi kebutuhan data yang telah ditetapkan melalui tautan yang disediakan.

    Kepala Bapperida Kabupaten Bintan, Dr. Didi Kurniadi, S.IP., MA, meminta pejabat atau staf yang membidangi data untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, termasuk mengunggah dokumen pendukung dalam format softcopy ke folder yang telah disediakan.

    Pengumpulan Data Dipercepat

    Dalam suratnya, Bapperida Bintan menetapkan batas waktu pengumpulan data dan dokumen pendukung paling lambat Senin, 26 Oktober 2026.

    Untuk mempercepat proses tersebut, perangkat daerah yang menangani data diminta mengikuti koordinasi di Ruang Rapat Bawah Bapperida Kabupaten Bintan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 08.45 WIB.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan data yang diminta pemerintah pusat dapat dipenuhi sesuai dengan matriks yang telah ditentukan.

    Bappenas Minta Data Terbaru dan Runtut Waktu

    Dalam surat Kementerian PPN/Bappenas, dukungan data dari pemerintah daerah diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan pengendalian risiko pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkup Pembangunan Indonesia Barat Tahun Anggaran 2026.

    Data yang diminta mencakup informasi pada tingkat pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

    Bappenas juga meminta agar data disampaikan dalam bentuk softcopy atau file Excel, dengan menyertakan data time series atau runtut waktu serta data terbaru yang dimiliki pemerintah daerah.

    Batas waktu penyampaian data kepada Bappenas ditetapkan paling lambat Selasa, 27 Oktober 2026, melalui alamat surat elektronik atau tautan pengumpulan yang telah disediakan.

    Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat

    Pemenuhan kebutuhan data tersebut menjadi bagian penting dari koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendukung penyusunan Indeks Pembangunan Indonesia Barat.

    Kelengkapan dan kemutakhiran data diperlukan agar proses pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia.

    Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi salah satu langkah untuk memastikan data yang dibutuhkan dapat dihimpun dan disampaikan sesuai tenggat waktu.



    Post Views 98

    Kembali

    Copyright @ Mey 2024, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com